Yayasan Kesejahteraan Korpri Propinsi Bali berdasarkan pengesahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-2277.AH.01.04 Tahun 2010 dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor: 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 16 tahun 2001 tentang Yayasan yang telah dituangkan dalam Akta Notaris dan AD ART dinyatakan terdiri atas Organ Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Sesuai maksud dan tujuan dan pembentukannya, Yayasan melaksanakan kegiatan bersifat non profit oriented dan berfokus pada bidang pendidikan, kesehatan serta sosial. Dalam melaksanakan kegiatan sesuai bidang-bidang tersebut, maka Yayasan membentuk Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) sebagai perpanjangan tangan organ Yayasan yang diharapkan secara bertahap mampu mewujudkan kesejahteraan yang dicita-citakan.
Welfare For All